

Jakarta, Suarapublikindo.id — Pimpinan Korps Adhyaksa, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, resmi melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Pergeseran ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 13 Oktober 2025.
Mutasi tersebut mencakup penggantian beberapa kepala kejaksaan tinggi (Kajati) serta jabatan strategis lainnya di berbagai daerah. Langkah ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan upaya meningkatkan efektivitas kinerja institusi Kejaksaan.
Salah satu posisi penting yang mengalami perubahan adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten. Jabatan yang sebelumnya diemban oleh Siswanto kini digantikan oleh Bernadeta Maria Erna Elastiyani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
Selain itu, posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten juga turut mengalami rotasi. Jabatan tersebut kini akan diisi oleh Ardito Mawardi, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Sementara itu, Yuliana Sagala, pejabat lama Wakajati Banten, akan berpindah tugas ke Bangka Belitung dengan posisi yang sama.
Mutasi dan promosi jabatan ini, menurut sumber internal Kejaksaan, merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier dan penyegaran di tubuh Korps Adhyaksa, agar setiap pejabat dapat terus berkontribusi secara optimal di tempat tugas yang baru.
Seperti diketahui, rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan hal yang rutin dilakukan guna menjaga profesionalisme, meningkatkan kinerja kelembagaan, serta memperkuat pelaksanaan tugas penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
